Gunakan Trawl, Nelayan Panggungrejo Diamankan Satpolairud

Jumat 13-03-2026,15:35 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota menindak tegas penggunaan alat tangkap ikan ilegal di wilayahnya. Seorang nelayan berinisial MH (35), warga Kecamatan Panggungrejo, diamankan petugas saat kedapatan menggunakan jaring Trawl (pukat harimau) pada Kamis 12 Maret 2026 sore.

Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas yang sedang berpatroli rutin mencurigai sebuah kapal motor tanpa nama berwarna putih yang tengah melaut. 

BACA JUGA:Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Semeru


Mini Kidi Wipes.--

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu set jaring trawl yang dilarang oleh undang-undang.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno menegaskan, tindakan ini diambil demi menjaga ekosistem bawah laut Pasuruan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Bagi Takjil Saat Ngabuburit

"Jaring trawl ini dilarang karena merusak habitat laut. Jika dibiarkan, sumber daya ikan kita bisa habis dan ekosistem rusak," jelas Edy Suseno.

Meski terbukti melanggar, pihak kepolisian mengambil langkah persuasif. Mengingat MH merupakan kategori nelayan kecil, petugas lebih mengedepankan aspek pembinaan ketimbang hukum pidana berat.

Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan nelayan kecil, MH tidak ditahan secara menetap namun wajib mengikuti pembinaan.


Gempur Rokok Ilegal.--

Adapun langkah yang diambil petugas adalah dengan menyitaan barang bukti satu set jaring trawl diamankan agar tidak digunakan kembali.

Kasus ini dilimpahkan ke Dinas Perikanan Kota Pasuruan untuk tindak lanjut pembinaan. Nelayan diminta beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

"Kami mengimbau seluruh nelayan agar tetap mematuhi aturan. Kelestarian laut adalah aset kita bersama untuk masa depan," pungkas Edy Suseno.(kd/mh)

Kategori :