Alur Berobat RSUD dr Sayidiman Magetan Mudah, Cepat dan Transparan.

Jumat 13-03-2026,09:09 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Muhammad Ridho

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sayidiman Magetan menerapkan alur pengobatan kepada pasien untuk menjamin pelayanan yang baik dan teratur. 

Selain pasien mandiri, Standar Operasional Prosedur (SOP) juga berlaku bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasien harus memastikan bahwa surat rujukan masih aktif serta jadwal kunjungan kontrol sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat rencana kontrol.

BACA JUGA:Respons Cepat Keluhan RT-RW di Ajung, Gus Fawait Instruksikan Camat Tuntaskan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Mini Kidi Wipes.--

Apabila dipastikan sudah sesuai, pasien datang ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) untuk mendapatkan Surat Egibilitas Peserta (SEP), kemudian menuju klinik tujuan guna mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan tindakan medis.

“ Kemudian di surat SEP tersebut akan muncul kemana pasien itu akan berkunjung atau kemana tujuan klinik yang akan dikunjungi", kata Manajer Pelayanan Pasien (MPP) Rawat Jalan RSUD dr Sayidiman Magetan Tumadi, Kamis, 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Pastikan Masa Depan Anak Korban Gondola, Wali Kota Eri Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan


Gempur Rokok Ilegal.--

Untuk pasien dengan catatan tidak membutuhkan pemeriksaan lainnya, akan menerima resep dan Surat Rencana Kontrol (SKDP) menuju Instalasi farmasi untuk tebus obat.

“ Selanjutnya pasien akan menuju ke instalasi farmasi untuk mendapatkan layanan penerimaan obat dan bisa pulang, “ imbuhnya.

Adapun bagi pasien yang memiliki kepentingan pemeriksaan dibidang lain, akan dilakukan konsultasi pemeriksaan terkait untuk mengatasi keluhan tersebut.

BACA JUGA:Mudik Tenang dan Terjamin, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Prima Selama Libur Lebaran 2026

Sebagai contoh, pasien telah berkunjung pemeriksaan ke klinik penyakit dalam dan ditemukan penyakit pada mata, maka dokter spesialis dalam atas temuan diagnosa penyakit mata akan dikonsultasikan ke Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) spesialis penyakit mata. 

" Selanjutnya pasien akan menuju ke klinik penyakit mata, disitu juga perlu antri karena bukan pasien tunggal dan akan dipanggil sesuai antrian di klinik mata, “ imbuhnya.

Tumadi mengatakan, ada 2 jenis metode pendaftaran untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan bagi pasien BPJS. Pertama dapat datang manual ke kantor pelayanan atau melalui aplikasi mobile JKN.

Kategori :