BACA JUGA:Mudik Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Berobat di Mana Saja
Melalui aplikasi tersebut, pengambilan nomor antrian bisa dilakukan 30 hari sebelum pasien kontrol. Pasien datang dan lapor ke petugas yang akan diarahkan ke anjungan mandiri untuk melakukan cek in, scan barcode, sidik jari hingga muncul SEP dan nomor antrian pada masing-masing poli yang dituju. “ Itu yang menunjukkan antrian pasien dan menuju poli yang dituju, “ pungkasnya. ( sep/rik).