TKD Kota Malang Turun, TPP ASN Juga Turun

Jumat 13-03-2026,06:53 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keputusan Pemkot Malang untuk menurunkan angka penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN merupakan pilihan yang dinilai tepat. Meski hal itu menjadikan polemik dan memicu kegelisahan sebagian penerima TPP.

Ketentuan TPP ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomo 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyampaikan penyesuaian atau penurunan penerimaan TPP tersebut merupakan opsi karena disesuaikan dengan anggaran.

Pemkot Malang pada tahun 2026 ini dana transfer dari pusat atau Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan. “Penurunan TKD sebesar 21,22% dari TKD TA 2025,” jelas Subkhan yang dikonfirmasi via WhatApps, Kamis 12 Maret 2026.

Disebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 9.912 ASN, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Gawat! APBD Madiun 2026 Terancam Lumpuh, TKD Pusat Dipangkas Rp168 Miliar


Gempur Rokok Ilegal.--

Sebelumnya, Subkhan menyampaikan penerimaan TPP mengalami penyesuaian karena dana transfer dari pusat mengalami penurunan sementara bebannya bertambah. “Karena dana transfer pusat (TKD) turun dan jumlah ASN yang menerima bertambah, khususnya tambahan 3.400 PPPK,” sebutnya.

Pemberian TPP ini direalisasikan per bulan per pegawai dan langsung diterimakan melalui rekening pegawai yang bersangkutan. Adapun pencairannya sesuai dengan pengajuan SPM dari SKPD.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan waktu penerimaan pada rekening ASN yang berbeda unit kerjanya maka akan mengalami perbedaan waktu penerimaan. (ari)

Kategori :