Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Tersangka Dikerangkeng

Kamis 12-03-2026,21:52 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Aris Setyoadji

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti puluhan gram narkotika di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo, Senin 9 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Sidoarjo.

Dua tersangka yang dikerangkeng berinisial MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA:Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu beserta pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto.

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kamtibmas, Polresta Sidoarjo Buka Puasa Bersama Awak Media dan Netizen

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW yang merupakan seorang karyawan pabrik dan warga Desa Tulangan.

Dari tangan tersangka QHW, polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu siap edar serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan dari pengungkapan dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram yang telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.


Gempur Rokok Ilegal.--

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Kompol Dwi Gastimur Wanto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kategori :