Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital

Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital

Bimtek PIMPASA Imigrasi Cilegon di Desa Ciwaduk edukasi layanan digital dan pencegahan TPPO.--

CILEGON, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar bimbingan teknis PIMPASA di Desa Ciwaduk untuk edukasi layanan digital dan pencegahan TPPO, Rabu 6 Mei 2026.

Kegiatan dilaksanakan di Balai Warga RT 22 Lapangan Segitiga BBS III sebagai program jemput bola.


Mini Kidi Wipes.--

Acara dibuka oleh perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III Yuni dan dikoordinasikan Ketua Panitia Lisa.

Kegiatan dipandu Petugas Imigrasi Pembina Desa wilayah kerja Desa Ciwaduk Fitri Daniyati.

Selain itu, materi disampaikan Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fegan Akbar bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda Aryo Bagus Permono.

BACA JUGA:Imigrasi Semarang Dorong Ekonomi Desa Krandon Lor Lewat Program SI SEMAR BERAKSI

Materi meliputi digitalisasi layanan melalui aplikasi M-Paspor, perbedaan visa dan izin tinggal, serta batas kewenangan imigrasi dan bea cukai.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Aditya Triputranto menegaskan program PIMPASA sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat.

“Program Pimpasa ini adalah garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan dengan benar hingga ke akar rumput, ini merupakan langkah preventif agar masyarakat teredukasi dengan baik terkait prosedur yang benar serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dan eksploitasi,” ujar Aditya Triputranto.

BACA JUGA:Imigrasi Cilegon Hadirkan Layanan Lapor Sapa Dan Paspor Prima

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba menyoroti potensi tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengimbau warga Desa Ciwaduk untuk ekstra waspada terhadap modus penipuan kerja seperti online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi ABK, hal itu memiliki sanksi pidana berat hingga maksimal 15 tahun penjara, jika ingin bekerja di luar negeri pastikan melalui jalur legal seperti Disnaker atau BP3MI,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Budi Irawan menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi layanan keimigrasian.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

“Melalui edukasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan mulai dari pendaftaran akun hingga penentuan jadwal kedatangan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah kejahatan transnasional dari tingkat desa. (–)

Sumber:

Berita Terkait