MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polresta Malang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan kendaraan tetap aman selama ditinggal pulang kampung, Kamis 12 Maret 2026.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk mahasiswa dan pendatang dari luar Kota Malang, agar dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan aman selama libur Lebaran.
Mini Kidi Wipes.--
Mapolresta Malang Kota maupun Polsek jajaran terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mudik.
Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menjelaskan penitipan kendaraan diperuntukkan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah dalam waktu lama saat mudik.
BACA JUGA:Pastikan Arus Mudik Lancar, Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan tidak dipungut biaya alias gratis. Tujuannya agar masyarakat bisa merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraannya tersimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” terang Kompol Wiwin Rusli.
Menurutnya, kapasitas di Mapolresta Malang Kota mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil.
Gempur Rokok Ilegal.--
Meski tidak ada pembatasan kuota secara khusus, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap disesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang telah disiapkan.
Kompol Wiwin juga menyebutkan pada tahun-tahun sebelumnya animo masyarakat yang memanfaatkan layanan penitipan kendaraan masih relatif kecil.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polresta Malang Kota Amankan Importir Bawang Bombai Tak Sesuai Standar
“Meski peminatnya belum terlalu banyak, kami tetap membuka layanan ini sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan kemungkinan tindak pidana. Harapannya masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa dihantui kekhawatiran terhadap kendaraannya,” lanjutnya.
Wiwin menambahkan proses penitipan kendaraan cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.
BACA JUGA:Waspada Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Upal Senilai Rp100 Juta
“Masyarakat yang akan menitipkan kendaraan cukup melapor ke piket siaga dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri. Petugas kemudian melakukan proses registrasi serta identifikasi kendaraan sebelum diarahkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan,” pungkas Kompol Wiwin. (edr)