Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA Selama Libur Idulfitri 1447 H

Kamis 12-03-2026,13:24 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkot Surabaya menerapkan kombinasi sistem piket dan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Lebaran 1447 Hijriah. 

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski di masa cuti bersama.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pastikan THR ASN Segera Cair Jelang Lebaran 2026


Mini Kidi Wipes.--

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kesiapsiagaan birokrasi di Kota Pahlawan telah diatur secara proporsional, mencakup masa satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah Hari Raya Idulfitri.

"Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah Lebaran. Ini kita jalankan agar pemerintahan tetap berjalan baik dan keamanan terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkot Surabaya Siapkan Filter Lewat Sekolah dan Kampung Pancasila

Eri menjelaskan, meski sebagian ASN diizinkan menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema WFA, seluruh pegawai wajib berada dalam status on-call atau siap siaga. 

Pemkot akan melakukan pendataan ketat terhadap personel yang bertugas piket fisik maupun daring agar koordinasi tidak terputus.

Terkait layanan vital, Eri menjamin tidak akan ada kekosongan pelayanan sedikit pun. Beberapa instansi strategis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satpol PP dipastikan tetap beroperasi penuh selama 24 jam.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Serentak di 31 Kecamatan

"Pelayanan di sana tidak boleh berhenti. Kita akan lakukan rotasi personel agar petugas tetap bisa menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian," tambahnya.


Gempur Rokok Ilegal.--

Kebijakan ini merupakan respons atas instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ. 

Dalam edaran tersebut, kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing dan menunda perjalanan ke luar negeri guna memastikan stabilitas serta keamanan wilayah selama masa raya keagamaan.(alf)

Kategori :