Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara

Kamis 12-03-2026,08:43 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Atas perbuatannya itu, terdakwa tidak dapat mengelak dari jerat hukum karena terbukti tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I.

Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kategori :