MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, menuntut dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa AS mantan Direktur dan HS (penjual tanah) dengan tuntutan 12 tahun.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Polinema, Lima Ahli Bantah Dakwaan Jaksa
Mini Kidi Wipes.--
JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, pidana denda kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.000, subsider 60 hari kurungan. Khusus terdakwa HS, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar dua puluh dua miliar, enam ratus dua puluh empat juta rupiah," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Raditya, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Hakim Tipikor Sidang PS di Lokasi Obyek Pengadaan Lahan Polinema Kota Malang
Gempur Rokok Ilegal.--
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara. Mulai uang tunai sejumlah milyaran, hingga 3 bidang tanah
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
SHM No. 8917, 8918, dan 9055, di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya, untuk dilelang guna menutup uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan. (edr)