BACA JUGA:20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026
Khofifah juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban membayar THR kepada para pekerjanya.
Gempur Rokok Ilegal.--
Ia mengingatkan perusahaan yang belum membayar agar segera menunaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja, 54 Posko Pengaduan THR di Jatim Resmi Dibuka
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. (ain)