Informasi ini kemudian digunakan pelaku untuk mengambil alih akun korban atau melakukan penipuan lanjutan.
BACA JUGA:Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
4. Penipuan Hadiah atau Hampers Lebaran
Pelaku mengaku mengirimkan hampers Lebaran gratis, hadiah undian, atau barang promo dengan harga sangat murah.
Korban kemudian diminta membayar biaya administrasi, ongkir, atau bea cukai terlebih dahulu. Setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Ini Tips Memilih Jeruk Terbaik untuk Hampers Imlek
5. Pengakuan Data Sensitif
Pelaku juga sering menyamar sebagai pihak ekspedisi atau toko online resmi. Mereka meminta data sensitif seperti kode OTP, PIN ATM, nomor kartu kredit, atau data pribadi lainnya dengan alasan verifikasi pengiriman paket. Padahal data tersebut dapat digunakan untuk mengakses rekening korban.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Kediri Kota Sidak Parsel Lebaran dan Produk Pangan Pastikan Keamanan Konsumen
Berikut Cara Melapor Penipuan ke Pihak Kepolisian Jika Anda menjadi korban penipuan, jangan panik dan segera lakukan langkah berikut:
1. Kumpulkan Bukti-Bukti
Simpan semua bukti yang berkaitan dengan penipuan, seperti tangkapan layar percakapan, nomor telepon pelaku, bukti transfer, dan foto paket jika ada. Bukti ini sangat penting untuk memperkuat laporan.
2. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat
Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda setempat untuk membuat laporan resmi. Petugas akan mencatat laporan dan memberikan nomor laporan sebagai bukti bahwa kasus telah dilaporkan.
3. Lapor Melalui Patroli Siber Polri
Masyarakat juga dapat melaporkan kasus penipuan secara online melalui situs resmi Patroli Siber Polri yang berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia . Platform ini digunakan untuk menangani berbagai kejahatan siber, termasuk penipuan online.