Janjikan Lolos P3K, Oknum Honorer Tipu Warga Pasuruan Rp81 Juta

Rabu 11-03-2026,15:31 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Hati-hati dengan janji manis seseorang bisa meloloskan ASN atau PPPK. Sebab, jika sampai terbuai, uang puluhan juta bisa melayang sia-sia. Nah, kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melalui Unit III berhasil membongkar praktik penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seorang pria berinisial TA (39), warga Driyorejo, Gresik, yang berstatus sebagai karyawan honorer, diringkus polisi setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Wakapolres Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, tersangka menjanjikan korbannya, NF (37), warga Kecamatan Rejoso, bisa lolos menjadi pegawai P3K tanpa melalui tes alias melalui jalur belakang.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan dan Komunitas Ojol Bangil Bagi Takjil Saat Ngabuburit


Mini Kidi Wipes.--

Kasus ini bermula saat ibu korban mendapatkan tawaran dari seorang rekannya. Tersangka TA mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai P3K dengan syarat menyetorkan uang pelicin sebesar Rp100 juta. Nah, tergiur dengan tawaran tersebut korban NF pun menyanggupi.

Setelah melalui proses negosiasi, korban diberikan keringanan biaya sebesar Rp75 juta yang dibayarkan melalui transfer. Kemudian, ditambah uang tunai Rp5 juta sebagai uang muka. Sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah korban resmi diterima bekerja.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Gelar SIM Keliling dan Berbagi Takjil di Terminal Pandaan

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka TA memainkan skenario yang sangat rapi. Korban diberikan surat panggilan kerja yang sudah mencantumkan nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu. 

Tak hanya itu, pada 21 Oktober 2025, korban bahkan didampingi tersangka untuk mengikuti pengarahan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka juga meminta uang tambahan Rp1 juta kepada korban dengan dalih biaya tasyakuran atas diterimanya korban sebagai pegawai," ujar Yokbeth Wally, pada Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gulung Lima Pengedar Sabu dalam Operasi 24 Jam

Aksi tipu-tipu ini berlanjut hingga Desember 2025, korban diberikan Surat Keputusan (SK) P3K palsu dan diminta melakukan absensi rutin setiap minggu di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, seolah-olah ia sudah resmi bekerja.

Kecurigaan korban mulai muncul saat status kepegawaiannya tidak kunjung jelas, meski sudah rutin melakukan absensi. 

Merasa ada yang janggal, NF kemudian mengecek keabsahan dokumen dan SK yang diterimanya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Amankan Perbaikan Jalur Nasional di Bangil

Kategori :