Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 11-03-2026,09:29 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Namun aksi tersebut akhirnya terendus aparat. Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa menunggu temannya di lokasi yang sama, ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menerima informasi adanya transaksi narkoba.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan 171 butir pil ekstasi logo “granat” warna merah muda dengan berat keseluruhan lebih dari 60 gram.

BACA JUGA:Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Sabu, Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel Infinix warna biru, bungkus kopi bekas, plastik hitam, serta sobekan kertas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kategori :