Cinta Ditolak Kapakpun Bertindak

Selasa 10-03-2026,13:50 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag
Editor : Eko Yudiono

PERISTIWA pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau kembali memperlihatkan bagaimana persoalan personal dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang serius.

Kasus ini bermula dari relasi pertemanan antara korban dan pelaku yang terjalin saat keduanya berada dalam satu kelompok KKN. Sikap ramah korban kemudian diduga disalahartikan oleh pelaku sebagai bentuk kedekatan emosional.

Ketika korban menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak lebih dari pertemanan, bahkan menyatakan telah memiliki pasangan, penolakan itu justru memicu sakit hati yang berujung pada aksi kekerasan.

Insiden tersebut terjadi di lingkungan kampus, sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi proses belajar dan interaksi akademik. Pelaku dilaporkan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan penyerangan.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kening hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:MBG Gratis, Gizi Minim dan Janji Manis

Di tengah fakta kekerasan tersebut, ruang digital justru dipenuhi berbagai narasi yang mencoba membenarkan tindakan pelaku. Sebagian warganet menyebarkan spekulasi tentang dugaan “janji palsu”, hubungan personal, hingga kontribusi pelaku dalam pembuatan proposal skripsi korban.

Narasi semacam ini menunjukkan bagaimana opini publik sering kali bergeser dari persoalan hukum menuju penghakiman sosial yang tidak berdasar.

Padahal dalam perspektif hukum, motif emosional seperti sakit hati atau penolakan tidak pernah dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara.

Pasal 466 KUHP menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara hingga lima tahun. Artinya, persoalan personal yang berubah menjadi kekerasan tidak lagi berada dalam ranah hubungan antarindividu, melainkan masuk ke wilayah hukum pidana.

BACA JUGA:Padel: Gaya Hidup dan Peluang Bisnis Baru

Kasus ini juga mengingatkan bahwa sikap ramah atau interaksi sosial tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan dalam hubungan personal. Ketika seseorang menolak, penolakan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari hak individu.

Mengabaikan batas tersebut dan meresponsnya dengan kekerasan justru menunjukkan kegagalan memahami relasi yang sehat dalam kehidupan sosial.

Lebih dari itu, pembelaan yang muncul di media sosial terhadap pelaku kekerasan menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas: normalisasi kekerasan berbasis emosi.

Kategori :