Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun beberapa hari kemudian nyawanya tak tertolong. Hal itu diperkuat dengan Surat Kematian RSUD dr. Mohamad Soewandhie tertanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani dr. Yoeswin Eka Rhaka Laminggoes.
BACA JUGA:Pengakuan Jambret Bersajam Dibekuk Polsek Sukomanunggal: Golok untuk Menakuti Korban
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Akibat kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Dalam persidangan juga terungkap, Basyori merupakan residivis dan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Kasus penjambretan maut ini menjadi perkara ketiga yang menjeratnya di pengadilan.