"Pelaku dapat kami amankan pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Jalan Karangrejo Balong, Wonokromo," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman penjara 2,6 tahun dan atau denda sebesar Rp50 juta.