Kanwil Kementerian HAM Jatim Siap Tangani Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis 05-03-2026,20:44 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran HAM, Kemenham Jatim Gelar Bimtek Membahas Program Sekoper Gizi

Selain itu, Kementerian HAM terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak yang seharusnya diperoleh.

BACA JUGA:Kemenham Jatim Libatkan OPD, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kriteria Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha

Pengaduan dapat disampaikan melalui Pusat Informasi dan Pelayanan Kanwil HAM Jatim di nomor 0821-7222-2610.

BACA JUGA:Kampung Redam, Program Prioritas Kemenham Tahun Depan

Toar menjelaskan bahwa persoalan yang tidak dapat ditangani adalah perkara yang sudah inkrah atau telah mendapatkan keputusan pengadilan serta perkara yang masih berlangsung dalam proses hukum.

BACA JUGA:Kemenham Jatim Tanggapi Laporan Pelanggaran dari Masyarakat Secara Profesional

Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai standar penanganan. Seluruh laporan akan diterima, diidentifikasi permasalahannya, kemudian ditentukan langkah tindak lanjut penanganannya.

BACA JUGA:Kemenham Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Tingkatkan Pemahaman Mengenai Hak Asasi Manusia

Dalam kurun waktu terakhir, Kanwil HAM Jatim telah menerima sekitar 70 pengaduan HAM yang disampaikan masyarakat. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan pelayanan publik.


Gempur Rokok Illegal--

“Yang banyak itu terkait dengan adminduk (administrasi kependudukan, red),” terang Toar Mangaribi didampingi Heri Wuryanto yang menjabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Jatim. (ari)

Kategori :