MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur Toar RE Mangaribi menegaskan pihaknya siap menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Kamis 5 Maret 2026.
Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak kodrati atau hak dasar, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dialami warga negara tanpa terkecuali.
Mini Kidi Wipes.--
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jatim Toar RE Mangaribi menegaskan pihaknya siap menerima pengaduan dan menindaklanjuti persoalan HAM.
“Ini agar hak asasi manusia dapat terpenuhi,” terangnya.
BACA JUGA:Cegah Konflik Lahan dan Gesekan Sosial, Kemenham Jatim Siapkan Kampung Redam di Pasuruan
Penegasan tersebut disampaikan Toar RE Mangaribi pada Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Hotel Aria Gajayana Kota Malang.
BACA JUGA:Kemenham Jatim Hadir Mengawal Hak Kesehatan dalam Kasus MBG Mojokerto
Persoalan yang dapat diadukan antara lain terkait hak mendapatkan pelayanan publik, pelayanan pendidikan maupun pelayanan kesehatan, serta berbagai persoalan mendasar lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya HAM seseorang.
Menurutnya, dalam pemenuhan hak mendapatkan layanan kesehatan, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang utama. Penanganan medis harus diprioritaskan bagi pasien yang membutuhkan pertolongan cepat untuk menyelamatkan nyawa.
BACA JUGA:Sinergi Kemenham Jatim, Pantau Kebijakan Pemerintah Pusat, Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
“Diawal ketika masuk (rumah sakit, red) sudah celaka (butuh pertolongan darurat, red) tapi diminta kartu BPJS kartu identitas, itu pelanggaran. Harus ditangani dulu baru setelah itu ditanya satu persatu (kelengkapan administrasi, red),” ujar Toar Mangaribi.