SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Permadi Wahyu Dwi Mariyono akan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lagi pada, Kamis, 5 Maret 2026. Agenda sidang yang akan dijalani tedakwa penghancuran dan perusakan bangunan milik tetangganya itu adalah pemeriksaan saksi lanjutan
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. "Iya benar. Saksi dari JPU," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu kepada Memorandum.
BACA JUGA:Sidang TPPU Investasi Fiktif King Koil Surabaya Rp 220 Miliar, Korban Ungkap Modus Terdakwa
Untuk diketahui, Permadi didakwa merusak rumah milik Uswatun Hasanah di Jl. Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, dalam rentang Agustus 2024 hingga Januari 2025. Sengketa bermula dari jual beli tanah korban pada April 2022 yang tercatat di Persil 100.
Namun dalam mediasi Februari 2023 di kelurahan, lahan yang diklaim terdakwa justru berada di Persil 99 yang tidak terdaftar, dan disarankan diselesaikan melalui PTUN.
Alih-alih menempuh jalur hukum, pada Agustus 2024 terdakwa menyuruh tukang Donik Mujiono membongkar bangunan dengan bayaran Rp20 juta. Pembongkaran sempat dihentikan setelah korban melapor ke Polda Jatim pada 9 September 2024.
Namun pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan pembongkaran dengan menyewa excavator dari PT Yanee Sukses Bersama. Akibatnya, rumah korban rusak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp800 juta.
Atas perbuatannya, Permadi didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang penghancuran bangunan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.