Namun transaksi tak pernah terjadi. Sekitar pukul 20.50 WIB, di depan rumah kos Jalan Tambak Segaran No. 65, Kecamatan Simokerto, Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyergapan.
Riskiyanto lebih dulu diamankan. Dari tangannya disita ponsel Oppo A58 warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Pengembangan berlanjut. Tak jauh dari lokasi, Slamet diringkus di depan warung bakso. Polisi menemukan satu paket sabu seberat netto 97,590 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Barang bukti dibungkus tisu dan kemasan bekas mi instan. Turut diamankan ponsel Vivo Y19s warna Glacier Blue.
BACA JUGA:Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya melalui Berita Acara Nomor: 10623/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I.
Seluruh barang bukti, termasuk sabu hampir 100 gram, dua unit ponsel, tisu, dan bungkus bekas mi, dirampas untuk dimusnahkan.