Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada kasus ini saja, operasi pembersihan peredaran bahan peledak ilegal akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba menjual atau menyimpan bahan peledak seperti bubuk petasan. Selain melanggar hukum, ini sangat membahayakan keselamatan nyawa," tegas Joko Suseno.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2026, Warga Balas Klumprik Gelar Syukuran Tanpa Miras dan Petasan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(kd/mh)