Korbannya adalah M. Ruhul Madani (25) dan Wahyu Agung Pratama (24). M. Ruhul sempat dirawat di Puskesmas Panceng. Sementara Wahyu Agung dilaporkan kritis dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina akibat luka sayatan di bagian perut dan lengan.
“Pelaku diamankan Tim Resmob di Kecamatan Paciran, Lamongan dan dibawa ke Mapolres Gresik didampingi keuarganya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Arya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Tokoh Agama dan JIIPE
Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam pidana penjara maksimal hingga 5 tahun.
"Saya saat itu tersulut emosi, khilaf, saya sangat menyesal," kata tersangka Dien di Mapolres Gresik. (rez)