Tergiur Keuntungan Cepat, Pelaku Curanmor di Karangploso Diringkus Polres Malang Saat COD

Minggu 01-03-2026,11:34 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, diringkus petugas saat hendak menjual motor hasil curiannya melalui skema Cash on Delivery (COD).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, RA (23), asal Denpasar, Bali, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis 26 Februari 2026 sore. Motor Honda Scoopy milik korban raib dari garasi kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, saat ditinggal dalam waktu kurang dari satu jam.

BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur saat Ramadan


Mini Kidi Wipes.--

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak terkunci dan mengambil kunci kontak asli yang tergeletak di meja belajar.

“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, motor dibawa keluar dari garasi kos dengan mudah menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu 1 Maret 2026.

BACA JUGA:Polres Malang Dalami Unsur Kelalaian Robohnya Kandang Ayam di Wonosari

Selain membawa kabur motor, pelaku juga menggasak STNK yang tersimpan di dalam jok kendaraan. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp17 juta.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso bergerak cepat melakukan penyelidikan digital. Petugas menemukan unit motor dengan ciri-ciri identik di sebuah marketplace media sosial. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.


Gempur Rokok Illegal--

“Tim kami melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan transaksi (COD). Setelah dilakukan pengecekan dan nomor rangka serta nomor mesin dipastikan sesuai dengan milik korban, petugas langsung mengamankan pelaku,” jelas AKP Bambang.

MI ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 27 Februari 2026 pagi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku hendak menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta dengan dalih BPKB masih berada di bank (sekolah).

“Motifnya murni ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor curian sengaja dijual jauh di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tegas AKP Bambang.

BACA JUGA:Kapolres Malang Rilis Kasus Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung, Ungkap Motif Cekcok

Atas perbuatannya, MI kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos, agar selalu waspada dan tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang asing. (kid)

Kategori :