Surabaya, memorandum.co.id - Para pekerja dari luar daerah yang bekerja di Surabaya kini harus menjalani rapid test dulu. Sebab, syarat ini tercantum dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan. “Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa point yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan, Kamis (16/7/2020). Adapun beberapa point yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan. Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya. Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen. (udi)
Pemkot Surabaya: Karyawan Luar Daerah Wajib Rapid Test
Kamis 16-07-2020,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,22:46 WIB
Mulai Sadar Pentingnya Jaminan Hari Tua Taspen, ASN Gen Z Tak Ingin Bergantung Dana Pensiun
Selasa 03-11-2026,23:52 WIB
Ditetapkan Tersangka, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selasa 03-11-2026,21:45 WIB
Mutasi 264 Perwira Polri Beriringan dengan Pengungkapan Dugaan Penyadapan Ilegal
Rabu 04-11-2026,00:13 WIB
BSI Hormati Proses Hukum Terkait Pengaduan Nasabah di Kediri
Selasa 03-11-2026,22:41 WIB
Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dievaluasi, DPRD Surabaya Buka Opsi Revisi Perda
Terkini
Rabu 04-11-2026,21:23 WIB
Perkuat Sinergi dengan Memorandum, BSI Region VIII Surabaya Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 04-11-2026,21:05 WIB
Pemkot Batu Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Cuaca Ekstrim
Rabu 04-11-2026,20:58 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Sistem Peringatan Dini
Rabu 04-11-2026,20:40 WIB
Sopir TransJatim Ngantuk Tabrak Agya Parkir di Bahu Jalan Kebomas Gresik, Mobil Ringsek
Rabu 04-11-2026,20:33 WIB