PASURUAN MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dengan cara menggerebek rumah HYS (36) di rumahnya di Desa Gambiran Prigen pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam.penggerebekan itu, petugas menyita mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram.
Tersangka HYS langsung diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali penyamaran. Hal ini untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Turun Langsung Bagi 500 Takjil untuk Warga
Mini Kidi Wipes.--
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Beratnya bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Kapolres Pasuruan, AKBP Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya pada Kamis 27 Februari 2026.
Gempur Rokok Illegal--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(kd/mh)