Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini

Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

“Saya diusir. Rio mau berdamai asalkan saya tanda tangan surat tidak menuntut harta gono-gini,” tuturnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Rio dan Novianty adalah pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Korban KDRT Akui Masih Liburan hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok di Surabaya

Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mencatat adanya luka gores sepanjang kurang lebih lima sentimeter di lengan atas kanan, lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta memar di paha dan lutut kiri. Dokter menyimpulkan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul dan tidak menghambat aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 45 UU yang sama terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Kategori :