SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 guna memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu menjelang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Kamis 26 Februari 2026.
Posko pengaduan dijadwalkan beroperasi mulai Kamis 26 Februari 2026 hingga Jumat 27 Maret 2026. Pengawasan dinilai krusial karena dua hari raya besar berlangsung berdekatan.Mini Kidi Wipes.-- Kepala Disperinaker Kota Surabaya Hebi Djuniantoro menyatakan posko tersebut tidak hanya menjadi tempat pelaporan bagi pekerja, tetapi juga pusat konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha. BACA JUGA:Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Geber Program DASH di 1.213 Sekolah "Kami bagi dalam dua tahap. Awalnya kami fokus pada sosialisasi tata cara hitung-hitungan THR sesuai aturan. Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, fokus kami bergeser ke penanganan aduan jika ada keterlambatan atau nominal yang tidak sesuai," terangnya. Hebi menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan atau bipartit di internal perusahaan apabila muncul kendala finansial. BACA JUGA:Hening Dzikirillah Jahit Asa dan Karya, dari Kantor Pemkot Surabaya ke Dunia Mode "Jika melalui mediasi tetap tidak ada titik temu, kasus akan kami limpahkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk ditangani langsung oleh pengawas ketenagakerjaan," tegasnya. Untuk memudahkan akses, layanan disediakan secara luring di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada pukul 08.00 hingga 15.00. BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total Selain itu, layanan daring tersedia melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau WhatsApp di nomor 0857-4306-9019. Hebi juga mewajibkan pengelola kawasan industri dan pusat perbelanjaan besar di Surabaya mendirikan posko mandiri agar pekerja lebih mudah berkonsultasi.
Gempur Rokok Illegal-- Mengenai syarat pelaporan, pekerja cukup membawa KTP serta bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja. Merujuk aturan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pedestrian Tanjungsari-Margomulyo "Petugas kami akan aktif melakukan klarifikasi hingga kunjungan lapangan. Intinya, kami ingin memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu agar mereka bisa merayakan hari raya dengan tenang," pungkasnya. (alf)