SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 54 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka di seluruh Jawa Timur guna mengantisipasi potensi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko tersebut terdiri dari 38 posko di tingkat kabupaten/kota dan 16 posko di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, memastikan seluruh posko telah siap beroperasi mulai hari ini, sembari menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tahun Ini PPPK Paruh Waktu Ikut Nikmati THR, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp54,5 M
Mini Kidi Wipes.--
"Total ada 54 posko yang sudah kami siapkan, terdiri dari 38 di kabupaten/kota dan 16 di provinsi. Semua sudah siap menerima pengaduan pekerja terkait THR," kata Sigit, saat pembukaan posko pelayanan THR keagaman di Disnakertrans Jatim, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, secara mekanisme pengaduan seharusnya disampaikan terlebih dahulu ke posko tingkat kabupaten/kota. Jika belum terselesaikan, barulah diteruskan ke tingkat provinsi. Namun dalam praktiknya, serikat pekerja kerap langsung melaporkan aduan ke provinsi.
BACA JUGA:DPR RI Tinjau Kesiapan Pembayaran THR dan Hak Pekerja di Kota Pasuruan
"Secara hierarki memang dari kabupaten/kota dulu. Tapi kalau langsung masuk ke provinsi, tetap kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas di daerah asal perusahaan," tegas Sigit.
Sigit menambahkan, gubernur tidak dapat menindaklanjuti seluruh aduan secara langsung tanpa koordinasi teknis. Setiap laporan tetap harus melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan.
"Gubernur tentu tidak bisa menangani satu per satu. Kami di Disnakertrans yang melakukan koordinasi, pemanggilan, mediasi, dan pembinaan bersama pemerintah kabupaten/kota," terang Sigit.
BACA JUGA:Sediakan 300 Lowongan Kerja Walk in Interview Disnaker Gresik Diserbu 490 Pelamar
Gempur Rokok Illegal--
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Namun berdasarkan arahan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat daring, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya jika memungkinkan.
"Regulasinya jelas, paling lambat H-7. Tapi kami mengimbau kalau bisa 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan, supaya pekerja punya waktu mempersiapkan kebutuhan Lebaran," ucap Sigit.
Meski regulasi formal masih menunggu surat edaran kementerian, sejumlah aduan sudah mulai masuk ke Posko THR. Salah satunya terkait dugaan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman di Gresik dengan sekitar 553 pekerja.