Jelang Lebaran, KAI Sempitkan Perlintasan di Kedungwaru, Truk Dilarang Melintas

Rabu 25-02-2026,14:32 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menyambut arus angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat aspek keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah normalisasi jalur dengan menyempitkan perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan di wilayah Tulungagung.

Langkah tersebut dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Lokasi ini berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol – Tulungagung. Kegiatan dilaksanakan bersama Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Pasuruan Raih Penghargaan SPKA, Dinilai Paling Komitmen Atasi Perlintasan Sebidang


Mini Kidi Wipes.--

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan dilakukan karena tingginya potensi bahaya di titik tersebut, terutama bagi kendaraan berat.

“Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” jelasnya, Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA:PT KAI Berikan Penghargaan Pemkab Lamongan Kategori Kontribusi Pengamanan Perjalanan KA Perlintasan Sebidang

Sebelumnya, lebar jalan di lokasi tersebut sekitar 4 meter. Kini dipersempit menjadi 2,3 meter dengan pematokan rel menggunakan material rel di sisi jalan. Selain itu, dipasang pula rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk guna mencegah risiko kecelakaan.

Data di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terjadi 24 kejadian temperan, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara di awal tahun 2026 hingga saat ini, sudah tercatat 4 kejadian serupa. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi PT KAI untuk memperkuat langkah pencegahan.

Tohari menegaskan, upaya tersebut juga berlandaskan regulasi yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.


Gempur Rokok Illegal--

“Langkah ini bukan sekadar teknis, tapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan amanat undang-undang demi melindungi nyawa masyarakat dan aset negara,” tegasnya.

Menjelang Lebaran, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan meningkat signifikan. Dengan meningkatnya jadwal perjalanan, otomatis jarak atau jeda antar kereta semakin pendek. Kondisi ini membuat potensi insiden di perlintasan sebidang semakin besar jika tidak diantisipasi.

KAI Daop 7 Madiun pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau membuat perlintasan baru secara ilegal. Penyempitan ini diharapkan sekaligus menjadi edukasi bagi warga agar lebih waspada saat beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 136.045 Tiket Lebaran 2026 dari Stasiun Malang

Kategori :