“Kami akan membantu semaksimal mungkin proses reaktivasi bagi masyarakat yang dinonaktifkan. Syaratnya antara lain surat rujukan dari faskes pertama atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat keterangan tidak mampu yang diketahui desa dan kecamatan, serta surat pernyataan tidak mampu disertai fotokopi KK dan KTP, yang bisa dibawa ke Mal Pelayanan Publik maupun Dinas Sosial Kabupaten Kediri,” terang Subur, Senin 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Reaktivasi JKN PBI Mudahkan Berlian Jalani Operasi Amandel
Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dinas Sosial berkomitmen membantu warga yang membutuhkan layanan reaktivasi sekaligus memastikan bantuan PBI tepat sasaran.
“Kami mohon masyarakat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala, bisa melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 pada menu informasi atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Harapan kami masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu agar semuanya terlayani dengan sebaik-baiknya. Tujuannya supaya bantuan PBI ini tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar layak membutuhkan,” pungkasnya.(fai)