MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Indra Ariesta Ardy dimintai keterangan oleh Polsek Maospati terkait aksi balap lari yang menutup jalan poros Maospati-Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan
Polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas) atas kegiatan yang menggunakan jalan raya sebagai arena balap lari tersebut.
Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan kegiatan itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Bayar Janji Politik Dana RT, Pemkab Magetan Butuh Dana Rp23 Miliar per Tahun
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian," beber Kapolsek Maospati, Minggu 22 Februari 2026.
Gempur Rokok Illegal--
Ditegaskan Kapolsek Maospati, selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kegiatan itu juga tidak mengantongi ijin keramaian karena ada pagelaran musik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Polri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
BACA JUGA:Penertiban Kabel Internet Tak Berizin, Pemkab Magetan Terganjal Regulasi
"Tidak ada izin keramaian, seharusnya H-7 ada pemberitahuan, agar kami bisa mempersiapkan pengamanan," pungkasnya. (sep/rik)