Tak Bisa Sembarangan Pasang Reklame di Ruang Publik, Ada Syarat Ketat Sesuai RDTR

Minggu 22-02-2026,16:25 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan


Gempur Rokok Illegal--

Sebagai bentuk nyata fungsi pengendalian dan pendapatan, Bapenda menerapkan tarif pajak yang jauh lebih tinggi bagi biro penyelenggara reklame di area ruang publik dan taman dibandingkan lokasi biasa.

Tak berhenti pada tarif pajak, pemkot juga membebankan tanggung jawab lebih kepada penyelenggara. Mereka diwajibkan untuk menyediakan, merawat, dan memperbaiki utilitas umum di sekitar lokasi reklame. 

BACA JUGA:Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Titik pemasangan juga diatur proporsional agar tidak merusak komposisi tata kota maupun mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Skema ini membawa keuntungan ganda bagi Surabaya. Basari menyebut, kewajiban pemeliharaan oleh pihak ketiga membuat pemkot bisa menghemat APBD.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Soroti Penarikan Pajak Reklame Empat Sisi Resplang SPBU yang Dianggap Tak Masuk Akal

“Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik itu, kini bisa kita alihkan untuk membiayai program pembangunan lain. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga,” pungkasnya. (alf)

Kategori :