Pernah Ditolak Warga Wisma Tengger, PT Suka Jadi Logam Surabaya Digeledah Bareskrim

Jumat 20-02-2026,18:50 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah PT Suka Jadi Logam di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 59-I, Benowo, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, Jumat 20 Februari 2026.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu baru rampung sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi peleburan emas tersebut sebelumnya sempat ditolak warga sekitar.


Mini Kidi Wipes.--

Pantauan di lokasi, petugas membawa satu boks dan tas merah yang diduga berisi barang bukti. Sejumlah petugas enggan memberikan keterangan dan langsung memasukkan barang bukti ke mobil Toyota Innova hitam nopol L 1045 ADX sebelum meninggalkan lokasi.

Sumardi, Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, mengaku diminta menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia tidak memberikan keterangan terkait kegiatan petugas di dalam lokasi selama kurang lebih tujuh jam.

BACA JUGA:Kesaksian Warga Pengolahan Emas Ilegal di Surabaya Digerebek Bareskrim, Tahun 2019 Hendak Dijadikan Toko Emas

"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong, Mas," katanya.

Penggeledahan di pabrik peleburan emas tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan TPPU dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp25,8 triliun.

Sementara itu, dalam penggeledahan selama 10 jam di rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, penyidik menyita empat boks berisi emas batangan serta sejumlah dokumen penting.

BACA JUGA:Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan

Modus operandi dalam perkara ini diduga melibatkan pengolahan emas hasil tambang ilegal yang kemudian didistribusikan melalui jaringan toko dan pabrik peleburan untuk dicuci menjadi aset legal.

Sebelumnya, pada September 2025, lokasi peleburan emas tersebut sempat didemo warga karena dinilai mencemari lingkungan. Aktivitas peleburan diduga menimbulkan limbah B3 yang mencemari udara dan memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, serta iritasi tenggorokan.

Warga juga mengaku merasa tidak mendapat informasi yang sesuai sejak awal operasional. Lokasi yang awalnya disebut sebagai pabrik sarang walet ternyata digunakan sebagai tempat peleburan emas dan telah beroperasi kurang lebih tujuh tahun.


Gempur Rokok Illegal--

Akibat penolakan warga, lokasi tersebut sempat disegel Pemerintah Kota Surabaya. Namun, aktivitas disebut kembali berjalan sehingga warga mendirikan posko penolakan di depan gerbang perusahaan.

Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam dengar pendapat bersama DPRD Surabaya, bahkan sejumlah anggota dewan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

 
 
Kategori :