PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan ketidakjelasan data lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) saat sidak di kantor Perhutani Blitar, Jumat 20 Februari 2026.
Upaya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menuntaskan teka-teki Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) menemui jalan buntu saat berada di kantor Perhutani Blitar.
Mini Kidi Wipes.--
Dalam inspeksi mendadak tersebut, pihak Perhutani gagal menunjukkan data rinci mengenai lahan pengganti yang dibeli PT Kusuma Raya Utama di tiga desa terdampak, yakni Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
Ketidakmampuan menyodorkan data administratif yang presisi memicu kecurigaan serius dari para wakil rakyat. Muncul dugaan adanya praktik main mata antara pengembang dengan oknum petugas lapangan.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyatakan keheranannya atas minimnya arsip yang dimiliki Perhutani. Padahal, sebagai pengelola aset negara, Perhutani seharusnya memiliki catatan batas wilayah.
"Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut. Ini sangat aneh," ujar Sugiyanto melalui pesan singkat.
BACA JUGA:Petani Hutan Tagih Jasa Lingkungan Perusahaan
Persoalan kian janggal saat pembahasan beralih ke Tanah Negara bebas seluas 102,53 hektare.
Pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti lahan tersebut, meski di sisi lain mereka mengklaim telah menerima total lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali.
Tak puas dengan jawaban di kantor, rombongan Pansus langsung meluncur ke lokasi fisik di Kecamatan Kademangan.
BACA JUGA:Warga Tretes Tandatangani Petisi Selamatkan Hutan
Fakta di lapangan menunjukkan area telah bertransformasi menjadi hutan jati rimbun dan berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Namun, meski secara fisik terlihat sebagai hutan, status kepemilikan dan batas patok tanah masih dianggap abu-abu dan belum memiliki legalitas yang transparan.
Pansus menegaskan tidak akan berhenti di sini. Langkah berikutnya, tim akan mendatangi perangkat di tiga desa terkait untuk melakukan kroscek atau pencocokan data lapangan dengan klaim perusahaan.
Gempur Rokok Illegal--
"Kami akan pastikan apakah luas tanah yang dibeli PT Kusuma Raya Utama benar-benar sesuai dengan kewajiban yang dibebankan. Jangan sampai ada manipulasi data yang merugikan administrasi pertanahan kita," tegas Sugiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, rombongan Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada di Blitar untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Hasil investigasi tersebut nantinya akan dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD untuk menentukan langkah hukum atau rekomendasi selanjutnya. (kd/mh)