Setahun Berlalu, Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa SMPK Tewas Tersetrum

Kamis 19-02-2026,14:52 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus tewasnya Steven Sukha, siswa SMPK Angelus Custos Surabaya akibat sengatan listrik di rooftop SMAK Frateran tak juga menemukan titik temu. Terbaru, penyidik Polrestabes Surabaya pun melakukan gelar perkara di Polda Jatim guna menentukan apakah kasus ini berlanjut atau dihentikan. 

Gelar perkara khusus ini diikuti oleh pihak pelapor yakni Tanu Hariyadi (ayah korban), ketua Tim Advokasi SMPK Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, pihak penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. 

BACA JUGA:Pemancing Probolinggo Tewas Tersetrum Alat Sendiri


Mini Kidi--
Gempur Rokok Illegal--

Ditemui usai gelar perkara, Tim Advokasi dari SMP Katolik Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengatakan, dalam gelar perkara sesi satu ini pihaknya sudah menyampaikan berbagai macam alat bukti dan juga data.

"Untuk sesi pertama gelar sudah selesai, seorang dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan apa tidak," ujar Tjandra, Kamis 19 Februari 2026, siang.

BACA JUGA:Ironis! Petani Gresik Tewas Tersetrum Listrik Jebakan Tikus di Sawahnya Sendiri

Dalam perkara khusus itu, lanjut Tjandra, pihaknya sudah menyampaikan seluruh bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menegaskan, dari bukti yang ada, ia juga meyakini tidak ada kealpaan yang dilakukan pihak sekolah dan juga guru. 

"Terlebih lagi Steven (korban) ini adalah siswa SMP, yang tak memiliki kewenangan untuk masuk ke rooftop SMA. Yang jelas dipisahkan dengan pagar, dan ini terjadi pada hari libur," tambah dia. 

Namun, kata Tjandra, pihaknya tidak lagi bicara siapa yang salah. Bagaimanapun pihaknya sangat memahami apa yang dirasakan keluarga korban yang harus kehilangan anak untuk selamanya. 

BACA JUGA:Polda Jatim Tertibkan Angkutan Barang di Lajur Kiri Jalan Tol

"Dan pak Tanu tadi dalam gelar perkara juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah. Namun kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini. Dan dengan adanya gelar perkara khusus ini yang menampilkan CCTV waktu di TKP, maka bisa membuat perkara ini jadi terang benderang," ujar Tjandra. 

Dengan adanya peristiwa ini lanjut Tjandra, bisa dijadikan pelajaran baik pihak sekolah, guru dan juga orang tua agar bisa lebih baik melakukan pengawasan terhadap anak dan juga dalam melakukan pengelolaan pendidikan anak di sekolah.

"Kita berharap perkara ini bisa cepat selesai karena dengan adanya peristiwa ini maka masyarakat yang dirugikan karena para guru yang harusnya bisa mencerdaskan bangsa jadi terganggu waktunya," tegas dia.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Tiga SHM

Kategori :