Dilema PPPK Paruh Waktu Jember: Status Naik Tapi Gaji Masih di Bawah UMK

Selasa 17-02-2026,12:21 WIB
Reporter : Febri Irawan
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 8.377 tenaga honorer di Kabupaten Jember kini telah resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, di balik kepastian status kepegawaian tersebut, terselip persoalan pelik mengenai kesejahteraan: pendapatan mereka ternyata masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

​Kesenjangan antara status baru dan penghasilan yang diterima ini memicu sorotan publik. Pasalnya, peningkatan status kepegawaian idealnya dibarengi dengan peningkatan taraf ekonomi, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok.

BACA JUGA:Soal Gaji Rp 350 Ribu, Tangis Guru PPPK Paruh Waktu Tumpah di DPRD Tulungagung


Mini Kidi--

​Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah yang menjadi faktor utama. Menurutnya, besaran upah yang diterima para pegawai tersebut sangat bergantung pada kondisi finansial daerah.

​"Soal gaji, itu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang kita miliki," ujar Gus Fawait saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Februari 2026.

BACA JUGA:Peralihan Kepesertaan ke PT Taspen, Ribuan PPPK Tulungagung Siap Cairkan Dana JHT Secara Massal

​Rendahnya penghasilan PPPK Paruh Waktu ini disinyalir kuat akibat terbatasnya ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember. Pemerintah daerah mengakui bahwa struktur anggaran saat ini belum mampu menutup beban penggajian jika harus disetarakan langsung dengan standar UMK bagi ribuan personel sekaligus.

​"Pemerintah daerah harus bertindak realistis dengan menyesuaikan kebijakan penggajian berdasarkan kondisi keuangan yang tersedia agar tidak terjadi ketimpangan pada sektor pembangunan lainnya," lanjutnya.

​Selain faktor anggaran, Gus Fawait memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak bisa bergerak sendiri dalam menentukan angka. Hingga saat ini, daerah masih berada dalam posisi menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait detail skema penggajian PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Berharap Status Penuh Waktu, PPPK Lintas Profesi Bojonegoro Kawal Konsolidasi Nasional di Jakarta

​"Kami juga masih menunggu instruksi dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ini penting sebagai dasar hukum agar kebijakan di daerah tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi," tegasnya.

​Meski isu gaji menjadi ganjalan, Gus Fawait menekankan bahwa langkah pengangkatan 8.377 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebuah pencapaian untuk memberikan kepastian hukum. Tanpa status ini, posisi mereka di birokrasi jauh lebih rentan.

​"Prioritas awal adalah memperjelas nasib dan status mereka terlebih dahulu ke dalam sistem PPPK. Ini bentuk komitmen agar mereka memiliki payung hukum dan administrasi yang jelas," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pastikan Mekanisme Pengupahan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Pusat

Kategori :