Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara

Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengaku akan melakukan ikatan jual beli di kantor notaris di Manyar. Ia bahkan mengirim foto dirinya berada di depan kantor notaris, serta mengklaim telah dua kali melakukan pengecekan BPN dan hasilnya “aman”.

Atas bujuk rayu itu, pada 24 Oktober 2024 korban mentransfer Rp400 juta ke rekening atas nama terdakwa. Beberapa hari kemudian, pada 4 November 2024, korban kembali mentransfer Rp250 juta sebagai pelunasan. Total dana yang berpindah tangan, Rp650 juta.

Setelah pelunasan, janji demi janji disampaikan terdakwa. Balik nama disebut akan selesai tiga minggu. Alasan berganti-ganti, validasi pajak, negosiasi pajak agar murah, hingga klaim berkas sudah di meja kasubsi.

BACA JUGA:Mantan Ketua HIPMI Dituntut 22 Bulan Penjara Atas Kasus Investasi Suplai Solar Fiktif Rp 1,5 Miliar

Namun sertifikat tak pernah diserahkan.

Korban yang mulai curiga akhirnya mendatangi lokasi rumah pada Maret 2025. Dari keterangan tetangga, diketahui rumah tersebut sudah lama kosong dan pemiliknya bukan seperti yang disebut terdakwa.

Korban lalu mendatangi kantor notaris untuk memastikan adanya transaksi pada 24 Oktober 2024. Hasilnya mengejutkan—tidak pernah ada transaksi atas objek rumah tersebut. Bahkan paman terdakwa yang disebut-sebut sebagai pemilik mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan itu.

Sejak saat itu, terdakwa hanya memberi janji pengembalian uang dengan alasan pencairan deposito. Hingga tenggat terakhir Maret 2025, uang tak kunjung kembali.

Kategori :