Puluhan Ribu Warga Surabaya Kerja Bakti Massal di Pantai Kenjeran

Minggu 15-02-2026,12:23 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Puluhan ribu warga Kota Surabaya tumpah ruah menggelar aksi kerja bakti massal dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Minggu 15 Februari 2026 pagi. 

Kegiatan bertajuk "Aksi Kurve Bersih Pantai" ini diikuti oleh 61.500 partisipan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Waspada Jalan Berlubang di Perlintasan KA Kenjeran, Personel Polsek Simokerto Siaga Atur Lalu Lintas


Mini Kidi--

Titik pusat kegiatan berada di sepanjang Pantai Batu-Batu, Taman Suroboyo, Kenjeran. Sebanyak 1.500 orang yang terdiri dari unsur Forkopimda Surabaya, Pusdal Kementerian Lingkungan Hidup (LH), personel TNI-Polri, hingga warga Kecamatan Bulak bahu-membahu membersihkan pesisir.

Tak hanya di pantai, gerakan ini juga dilakukan serentak oleh 60.000 warga lainnya yang tersebar di 243 titik kerja bakti di 31 kecamatan se-Kota Surabaya.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kegiatan ini adalah langkah konkret pemkot menjalankan instruksi Presiden Prabowo terkait pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah. 

Ia ingin momentum HPSN 2026 menjadi pemantik gerakan pemilahan sampah dari level rumah tangga.

"Saya ingin momentum HPSN 2026 ini menjadi awal untuk memulai gerakan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga di setiap perkampungan dan bersinergi dengan Kampung Pancasila," ujarnya.

BACA JUGA:IMI Surabaya Tegaskan Latihan Bersama Herex Day di Kenjeran Ilegal, Minta Dihentikan

Namun, dalam arahannya, Eri juga memberikan teguran keras. Ia mengaku sering menemui warga yang memanfaatkan momen kerja bakti untuk membuang sampah furnitur besar seperti kursi rusak hingga kasur ke saluran air.

"Saya sering keliling, saat kerja bakti yang keluar bukan sampah saluran, tapi kursi rusak dan kasur. Ini namanya bukan kerja bakti, tapi 'aji mumpung' titip buang sampah besar. Jika ingin buang furnitur bekas, harusnya di luar jadwal kerja bakti rutin," tegasnya.

Eri pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat aturan mengenai jenis sampah yang boleh diangkut. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk menerapkan denda besar bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan, termasuk yang melempar sampah dari kendaraan atau ke sungai.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Polsek Kenjeran Gembleng Personel Satpol PP dan Bangtib

Kategori :