Agnis menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendorong para penyedia layanan telekomunikasi agar lebih patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan rangkaian dari aksi serupa yang telah digelar pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemkot Surabaya telah memetakan sejumlah ruas jalan lain yang akan menjadi sasaran penertiban hingga beberapa pekan ke depan.
"Rencananya penertiban akan berlangsung hingga minggu kedua Maret. Kami sudah memplot beberapa ruas jalan yang akan ditertibkan bersama DSDABM, Satpol PP, DLH, dan Dinas Perhubungan," pungkasnya. (alf)