Kiai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo di Kejari Gresik

Jumat 13-02-2026,17:08 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Aris Setyoadji

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat 13 Februari 2026.

Mereka memprotes penetapan tiga kiai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.


Mini Kidi--

Kejari Gresik sebelumnya menetapkan MFR selaku ketua santri serta kakak beradik RKA dan MZR yang merupakan pengasuh ponpes sebagai tersangka. Dua tersangka, yakni MFR dan RKA, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik pada Rabu sebelumnya.

Sejak pukul 10.00 WIB, para santri yang mengenakan busana putih membentangkan poster di halaman Kejari Gresik. Selain berorasi, massa juga menggelar istighosah dan membaca salawat.

BACA JUGA:Kejari Gresik Tahan 3 Petinggi Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta

Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Gresik tidak profesional. Ia menyebut terdapat intimidasi dan ancaman selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, pengajuan dana hibah telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk pembangunan asrama santri putri. Karena kebutuhan mendesak, pihak pondok disebut lebih dulu membangun asrama menggunakan dana kas dan swadaya masyarakat.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ojol, Kejari Gresik Ungkap Niat Syahrama Habisi Korban

“Karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” ujarnya.

Abdullah Syafi’i menjelaskan, biaya pembangunan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sementara dana hibah dari Pemprov Jatim baru cair pada November 2019 dan disebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dana hibah tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

Pihak santri juga mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga persidangan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp42,5 M, Kasus Manipulasi Laporan Pajak Pabrik Kertas Gresik Dilimpahkan ke Kejari

“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta.

Alifin menjelaskan, dana hibah seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri. Namun, dalam praktiknya diduga digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik

“Semestinya uang ini digunakan untuk pembangunan asrama santri, tapi digunakan untuk yang lain yaitu membeli tanah bukan atas nama pesantren,” ujarnya.

Untuk menutupi dugaan tersebut, lanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Penyidik juga menemukan bahwa asrama santri telah berdiri sebelum dana hibah dicairkan.

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Gresik Gencarkan Program Jaga Desa

“Asrama santrinya ternyata sudah ada sebelum dana hibah itu diberikan. Jadi laporan yang disampaikan 100 persen fiktif,” jelasnya.

Salah satu tersangka, MZR, tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan dan menjalani tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal serta membutuhkan bantuan orang lain. (rez)

Kategori :