Dikenal Licin, Pengedar Sabu Diringkus Usai Aksi Kejar-kejaran

Jumat 13-02-2026,15:55 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar atau jaringan pemasok yang berada di atas AK.

Saat ini, AK, telah mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

AK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(kd/mh)

Kategori :