SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Surabaya setelah wafatnya Adi Sutarwijono atau Cak Awi terus menjadi perhatian publik. Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme resmi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ken Bimo, proses PAW tidak bisa dilakukan sembarangan atau hanya berdasarkan keputusan internal partai. Semua tahapan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"PAW dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia. Tujuannya agar kursi yang kosong bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ken Bimo, saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis, (12/2).
BACA JUGA:Pakar Politik Kritik Tunjangan DPRD Jatim
Mini Kidi--
Ia menjelaskan, proses PAW diawali dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU akan melakukan verifikasi calon pengganti. Penetapannya berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya," jelasnya.
Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mekanisme ini juga berlaku untuk PAW anggota DPRD Surabaya. Sementara untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib dan usulan partai.
BACA JUGA:Ketegangan Global Dorong Kenaikan Harga Emas, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Resesi
Lebih lanjut, Ken Bimo membeberkan data hasil Pemilu Legislatif DPRD Surabaya di Dapil Surabaya 3. Setelah almarhum Adi Sutarwijono, peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama adalah M. Eri Irawan.
"Mas Eri memperoleh sekitar 13.384 suara. Secara aturan, beliau menjadi figur yang paling berpeluang mengisi kursi yang ditinggalkan," ungkap Dosen Ilmu Politik.
Selain faktor perolehan suara, perkembangan politik internal PDIP Surabaya juga disebut ikut menguatkan posisi Eri Irawan. Apalagi, saat ini ia menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Posisi dan rekam jejaknya membuat Mas Eri dinilai layak untuk menggantikan posisi pimpinan DPRD," imbuh Ken Bimo.
BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara