Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Khofifah Bantah Tuduhan Ijon 30 Persen

Kamis 12-02-2026,17:47 WIB
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan adanya praktik “ijon” hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim.


Mini Kidi--

Bantahan itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 12 Februari 2026.

BACA JUGA:Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jelaskan Dana Hibah dan Pokir APBD Jatim

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan tuduhan yang menyebut dirinya bersama Wakil Gubernur menerima jatah hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir periode 2019–2024 tidak benar.

“Itu tidak pernah ada. Tidak benar,” tegasnya di ruang sidang Cakra.

Rp 2,8 Triliun dan Mekanisme Aspirasi

Dalam persidangan juga disinggung nilai dana hibah pokir DPRD yang disebut mencapai Rp2,8 triliun pada 2020. Saat ditanya soal pembagian dana tersebut di internal DPRD, Khofifah menyatakan tidak mengetahui detail teknis maupun distribusinya.

Menurutnya, anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat saat reses di daerah pemilihan masing-masing. Namun ia tidak mengetahui besaran nilai aspirasi tiap anggota maupun pola pembagiannya.

“Saya tidak tahu pembagiannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Gunakan Video AI Khofifah, Trio Penipu Motor Murah di Surabaya Raup Puluhan Juta Rupiah

Khofifah juga menampik mengetahui adanya klasifikasi nilai aspirasi berdasarkan nama anggota dewan di tingkat eksekutif.

Dalam sidang terungkap sejumlah SKPD disebut mengetahui asal-usul aspirasi dan siapa pengusulnya. Namun Khofifah menegaskan dirinya tidak masuk pada ranah teknis tersebut.

“Saya tidak tahu nilainya, tidak tahu pembagiannya,” ulangnya.

Bantah Aliran Dana dan Praktik Transaksional

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah pembacaan keterangan terdakwa sebelumnya yang menyebut adanya aliran dana atau “ijon” hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir.

Menanggapi hal tersebut, Khofifah kembali membantah tegas.

“Tidak ada dan tidak benar,” katanya.

BACA JUGA:Khofifah Tegaskan Dukungan Penuh KONI Jatim, Sport Science Jadi Kunci Prestasi PON 2028

Khofifah juga mempertanyakan logika tuduhan tersebut ketika disebutkan akumulasi persentase bisa mencapai ratusan persen jika dijumlahkan.

Khofifah menyatakan tidak mengetahui adanya praktik transaksional dalam dana hibah pokir. Ia mengaku baru mengetahui dugaan penyimpangan setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Khofifah Gelar Tasyakuran HPN 2026 Bersama Jurnalis di Grahadi, Perkuat Sinergi Pers dan Pemprov Jatim

Pasca peristiwa itu, ia menyebut langsung melakukan langkah perbaikan tata kelola, termasuk memperketat mekanisme administrasi seperti surat pertanggungjawaban dan pakta integritas bagi penerima hibah.

“Kita lakukan perbaikan pengelolaan keuangan, perbaikan sistem,” jelasnya.

Pertemuan dengan Pimpinan DPRD

Khofifah juga mengungkap pernah menggelar pertemuan terbatas dengan pimpinan DPRD setelah kasus tersebut mencuat. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan pembenahan tata kelola.

Namun ia membantah pernah membahas atau dikonfirmasi terkait pembagian jatah hibah eksekutif maupun reguler seperti yang disebut dalam persidangan.

“Kami tidak tahu yang disebut hibah eksekutif atau reguler itu,” katanya.

Kategori :