Gasak Motor di Buduran, Dua Begal Asal Surabaya Diringkus Polresta Sidoarjo

Kamis 12-02-2026,10:50 WIB
Reporter : Mohammad Suud
Editor : Muhammad Ridho

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Buduran. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Perumahan Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korban dua anak di bawah umur berinisial F.B.N (14) dan M.A.B (13), warga Buduran.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Kurve Serentak, Wujud Peduli Kebersihan Lingkungan


Mini Kidi--

Kejadian bermula saat kedua korban pulang membeli makanan. Di lokasi kejadian, mereka dipepet dan diberhentikan oleh dua pelaku dengan modus menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.

Saat berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu korban sempat terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah membongkar motor hasil curian. Sempat berupaya melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

BACA JUGA:Tekan Angka Lakalantas, Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan

Dua tersangka yang ditangkap yakni Z.A (30), warga Simokerto, Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran, Surabaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.

BACA JUGA:Edukasi Tertib Lalu Lintas, Satbinmas Polresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Siswa TK

Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pesan Wakapolresta Sidoarjo.(moh suud/jokosan)

Kategori :