Tak hanya itu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) turut dikerahkan untuk menyisir warga kurang mampu yang belum terdaftar PBI JK. Sinergi juga dilakukan bersama BPJS Kesehatan.
"Kita turunkan pendamping PKH dan TKSK untuk memastikan warga desil 1 sampai 4 tidak ada yang terlewat. Dipastikan tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan. Negara harus hadir di tengah masyarakat," pungkasnya. (Ain)