Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Sabu, Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 11-02-2026,08:59 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Jeppar bertugas mengambil dan menyimpan barang. Fatah berjaga di pinggir Jalan Sawah Pulo, menunggu pembeli.

Jika ada transaksi, Fatah menerima uang, lalu menyetorkannya kepada Mamad yang tak lain merupakan orang kepercayaan bandar.

Setoran ke Musta’in tak main-main: Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta setiap dua atau tiga hari, bahkan kadang tiap pekan. Sementara Fatah hanya menerima upah Rp 150 ribu tunai setiap kali bekerja.

Sekitar pukul 19.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jatim bergerak cepat. Jeppar dan Fatah ditangkap. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya mencengangkan, 4 kantong besar berisi total 182 klip sabu dengan rincian 60 klip (19,66 gram), 77 klip (24,15 gram), 24 klip (8,88 gram), 21 klip (9,24 gram), total berat kotor: 61,93 gram diamankan.

Kategori :