Gresik, memorandum.co.id - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah pasar dan guna menyosialisasikan Perbup No 22 tahun 2020, Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetianto mendatangi Pasar Baru Gresik, Jumat (10/7). Bersama Kasdim 0817 Gresik Mayor Arh Suwanto, Camat Gresik Kota Purnomo, dan jajaran Forkopimcam Gresik, Inggit berkeliling menyisir pasar dan menyosialisasikan Perbup No. 22. Sebagai catatan, sebelumnya Pemkab Gresik telah meneken Perbup No 22 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru sejak beberapa minggu lalu. Peraturan tersebut berisi tata cara penerapan protokol kesehatan di era new normal dan sanksi ketika melanggarnya. Akan tetapi persebaran Covid-19 di Gresik masih cukup tinggi. Dalam giat turun ke pasar itu, rombongan membawa banner besar berisi imbauan protokol kesehatan. Wajib memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan. Selain itu juga berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda Rp 150 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum. "Bahwa sosialisasi ini adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Gresik," ujar Inggit. Perwira dengan balok tiga di pundak itu juga menekankan kepada para pedagang dan pembeli untuk selalu menaati protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah. Pasar kembali bisa bergeliat namun harus dengan diiringi penegakan protokol kesehatan. "Setiap masyarakat jika keluar rumah wajib memakai masker," tegasnya. (and/har/tyo)
Sasar Pasar, Forkopimcam Gresik Kota Sosialisasikan Perbup No 22
Jumat 10-07-2020,18:07 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :