PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial AD (25), warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah saat mencoba mencuri sepeda motor milik seorang petani di Dusun Sumurwaru Barat, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Sabtu 7 Februari 2026 sore.
Mini Kidi--
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat korban bernama Ruhan berangkat ke sawah untuk membersihkan rumput liar. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit X miliknya di sisi timur area Makam Mbah Wongsopati.
Sekitar pukul 15.30 WIB, korban yang sedang beristirahat di gubuk sawah melihat dua pria mencurigakan berboncengan sepeda motor Yamaha Vega warna oranye mendekati kendaraannya.
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Karangrejo Digulung Polsek Gempol, Motor Korban Dijual via Medsos
“Salah satu pelaku turun dari motor dengan berpura-pura buang air kecil di sekitar lokasi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Senin 9 Februari 2026.
Tak lama berselang, pelaku tersebut langsung mendekati sepeda motor korban dan merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T. Mengetahui motornya hendak dibawa kabur, korban spontan berteriak maling.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah timur menuju kawasan Pondok Pesantren Darul Ulum. Namun pelarian AD terhenti setelah dihadang Ketua RT setempat, Suparman, yang mendengar teriakan korban.
BACA JUGA: Polres Pasuruan Tangkap Penadah Hasil Curanmor Lintas Daerah yang Buron
Sementara itu, satu rekan pelaku yang bertugas mengawasi situasi berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Satu pelaku berhasil diamankan warga bersama tokoh masyarakat, kemudian dibawa ke rumah kepala dusun sebelum diserahkan ke Polsek Nguling,” lanjut Junaidi.
BACA JUGA:Keluar Penjara, Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Pelaku Ditembak
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X milik korban, satu lembar STNK, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Saat diinterogasi, AD mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya berinisial I, warga Desa Gratitunon. Kini AD ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.(kd/mh)