SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani sidang perdana tertutup kasus dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 9 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC saat perjalanan dinas.
Mini Kidi--
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Timur, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi ketika mengikuti kegiatan kerja bersama terdakwa.
Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menjelaskan korban diajak ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa yang kemudian diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan seksual.
“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” ujar Rizki.
Menurutnya, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:Polisi Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Rizki menambahkan, selain KC, terdapat korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dari terdakwa, baik karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpinnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengatakan satu orang korban hadir memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi.
Selama persidangan, korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.
BACA JUGA:Best Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang,” jelas Billy.
Billy menyebut terdakwa secara keseluruhan membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menjelaskan secara rinci bagian yang disangkal.
“Secara keseluruhan terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” katanya.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Meski demikian, Billy menegaskan bantahan merupakan hak terdakwa dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai fakta persidangan.
“Kami berharap putusan yang dijatuhkan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.